PENGELOLAAN POTENSI SUMBERDAYA HUTAN BERBASIS MASYARAKAT

HKm Sebagai Upaya Dalam Menahan Laju Degradasi Hutan

HKm Sebagai Upaya Dalam Menahan Laju  Degradasi Hutan

     Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki berbagai manfaat baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga hutan tdak saja berperan sebaga pemasok bahan baku (kayu) tetapi juga berperan sebagai sistem penyangga kehidupan (pengatur tata air dan penopang ekosistem pada umumya).

    Degradasi hutan untuk bebagai kepentingan sudah dirasakan masyarakat sejak lebih dua dekade terakhir. Akibat proses degradasi yang berjalan secara terus menerus menyebabkan lahan menjadi kritis sampai pada tingkat tidak lagi dapat diharapkan menghasilkan sesuatu produk untuk menopang keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar hutan khususnya dan masyarakat pada umumnya.

     Masyarakat desa hutan sebagian besar merupakan masyarakat yang tergolong masih tertinggal dalam hal pengetahuan dan ketrampilan juga terutama dalam hal aksesnya untuk memperoleh iinformasi dan memanfaatkan peluang kemudahan-kemudahan yang tersedia bagi mereka. Secara historis, harus diakui bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar hutan merupakan komunitas yang seringkali " dicurigai" sebagai perusak hutan. padahal mereka biasanya memiliki tradisi yang kaya akan kearifan tradisional dalam memanfaatkan dan memelihara sumberdaya hutan namun kurang diketahui oleh masyarakat luas, Kondisi ini membuat peran masyarakat desa hutan sebagai pemelihara dan pelestari sumberdaya hutan kurang memperoleh pengakuan. Sedangkan Kebijakan pengelolaan hutan melalui pemberian ijin HPH ternyata tidak menjamin kelestarian hutan dan kurang menyentuh langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

      Pelaksanaan pengelolaan hutan yang menitik beratkan pada pemanfaatan secara ekonomi dengan kebijakan yang sentralistik mengalamii kegagalan dan hal ini telah menyadarkan banyak pihak untuk tidak mengulangi kesalahan yang oleh karena itu upaya pengelolaan hutan saat ini dan dimasa datang mulai ke arah pemberdayaan masyarakat melalui proses partisipatif. Pada tataran kebijakan, perubahan mendasar telah dilakukan dengan disahkannya UU no. 41/1999 tentang Kehutanan. Yang pada penjelasan pasal 5 dan 7 memberiikan alternatif pengelolaan hutan untuk pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pengembangan peran serta masyarakat diatur lebih lanjut pada pasal 68.

       Organisasi masyarakat pendukung kegiatan kehutanan jumlahnya sudah banyak di desa. Namun organisasi kemasyarakatan tersebut belum disiapkan untuk mengelola sumberdaya hutan dalam jangka panjang. Organisasi yang ada biasanya beranggotakan petani-petani kecil dalam kelembagaan yang informal dengan kondisi yang tidak saja lemah dalam asset dan permodalan tetapi juga dalam penguasaan teknologi dan pemasaran produk, mesyarakat dijadikan obyek, wahana untuk mencapai tujuan pembangunan kehutanan. Dengan demikian dalam pengembangannya diperlukan dukungan modal, inovasi teknologi, bimbingan teknis dan manajerial serta jaminan pemasaran bagi produk yang dihasilkan serta dukungan peraturan dan fasilitasi oleh berbagai pihak sehingga masyarakat dapat menjadi subyek dari pembangunan itu sendiri.

      Akibat adanya kondisi ini, maka diperlukannya alternatif pola dalam upaya menahan laju degradasi hutan tersebut. Salah satu pola yang memungkinkan diterapkan adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm), di mana masyarakat  turut serta dilibatkan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Dengan HKm, masyarakat desa hutan menjadi mitra Pemerintah dalam menjaga, memelihara dan memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari karena dengan adanya pengelolaan hutan yang berbasis masyarakat diharapkan mampu menciptakan lembaga masyarakat yang mandiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »