TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN, DANA REBOISASI, PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DAN GANTI RUGI TEGAKAN

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : P.52/Menhut-II/2014

Tentang

Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan Dan Ganti Rugi Tegakan 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »