PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.51/Menhut-II/2014
NOMOR : P.51/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
LESTARI HUTANKU,HIJAU BUMIKU