PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.15/Menhut-II/2014
Tentang
Pengelolaan
Senjata Api Di Lingkungan Kementerian Kehutanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan
LESTARI HUTANKU,HIJAU BUMIKU