PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.37/Menhut-II/2014
NOMOR : P.37/Menhut-II/2014
Tentang
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Penerimaan Negara
Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
LESTARI HUTANKU,HIJAU BUMIKU